get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Batu Bara Ini Aniaya Warga Sekampungnya Hanya Karena Menagih Hutang

Penganiaya Penjaga Kebun Sawit Diringkus Polisi

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:52 WIB
header img
Terduga pelaku penganiayaan inisial Naf diamankan di Polsek Indrapura.iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara ringkus terduga pelaku penganiayaan pria inisial Naf (26) warga Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Naf yang diringkus saat berada dirumahnya setelah sempat buron selama 1 tahun 5 bulan diduga merupakan satu dari dua pria terduga penganiaya Riko Fran Made Rajagukguk (33) seorang penjaga kebun sawit warga Dusun VI Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan hal itu.

Dikatakan Abdi, peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang bertugas sebagai penjaga kebun sedang mengawasi anggota yang memanen sawit di ladang sawit milik Jannes alias Acai, Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib.

Tidak lama berselang korban melakukan patroli keliling kebun. Saat tiba di Dusun VI Desa Sukaramai, korban pergoki 2 pria yang tengah mencuri sawit majikannya.

Korban langsung menegur keduanya yang telah berhasil mencuri 5 tandan sawit. Namun terduga pelaku tidak terima ditegur hingga mendatangi korban.

Korban kemudian dianiaya dengan dipukul berulang-ulang hingga mengalami luka koyak dibagian belakang telinga kiri, luka memar dilengan kiri dan luka memar dibagian punggung.

Setahun lima bulan kemudian, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura dimpimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus mencium keberadaan salah seorang terduga pelaku.

Saat itu terduga pelaku tengah tidur dirumahnya Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih, Selasa (11/7/23) sekira pukul 12.30 Wib.

Tanpa membuang waktu, sekitar satu jam kemudian petugas berhasil meringkus Naf tanpa perlawanan.

Terduga pelaku Naf langsung diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut