Tarmuji melanjutkan, pelaku diduga telah mengetahui kondisi warung tersebut, dan tahu letak penyimpanan uang karena sering ikut ibunya bekerja di warung milik korban.
“Saat ini pelaku berhasil kita amankan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut di Polsek Terusan Nunyai,” ucapnya.
Tarmuji menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, remaja 14 tahun itu mengakui perbuatannya telah mengambil uang tabungan saat korban tidak ada di lokasi.
“Pelaku mengetahui tempat celengan tersebut ada di lemari etalase bagian bawah, lalu ia memotongnya menggunakan pisau dapur dan mengambil isinya,” ungkapnya.
Polisi juga turut mengamankan alat bukti kejahatan berupa pisau dapur stainless gagang biru, yang digunakan pelaku untuk membobol segel celengan.
Atas perbuatannya, remaja 14 tahun itu dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta