get app
inews
Aa Read Next : Perkebunan Sawit Jadi Sarang Transaksi Narkoba

Tak Terima Ditagih Sewa Sawah, Sekeluarga Warga Pematang Tengah Diduga Aniaya Ibu dan Anak

Senin, 07 Agustus 2023 | 11:10 WIB
header img
Korban Saudur Dormince br Sitorus (kiri) bersama anaknya RCS. iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Satu keluarga terdiri dari suami, istri, adik dan tiga anaknya warga Dusun III Desa Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dilaporkan ke SPKT Polres Batu Bara, Minggu (6/8/23).

Mereka berenam dilaporkan Saudur Dormince br Sitorus (50) warga Dusun dan Desa yang sama akibat dugaan  melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya dan anaknya RCS (17), Jumat (4/8/23) sekira pukul 19.10 Wib.

Kepada wartawan korban br Sitorus mengatakan saat itu dirinya bersama anaknya RCS (17) mendampingi ibunya Rusti br Manurung berniat menagih hutang terlapor R br G dan uang sewa sawah milik ibunya yang belum dibayar terlapor.

"Waktu itu saya bertemu dengan tiga anak terlapor F, D dan Sy yang tengah berada diluar rumah. Tujuan saya menagih hutang dan uang sewa tanah. Saya bilang 'makanya kalian bayar hutang kalian'. Mendengar itu terlapor R br G langsung berteriak 'keroyok'. Spontan ketiga anaknya mengeroyok saya. Bukan hanya itu R br G juga ikut mengeroyok dengan mencakar pipi, menjambak rambut dan menunjang bokong dan kaki saya hingga saya mengalami luka-luka dan sakit", beber Saudur Dormince br Sitorus, Senin (7/8/23).

Masih menurut penuturan Saudur Dormince br Sitorus, melihat dirinya dikeroyok, anaknya RCS berniat melerai.

Namun suami R br G bernama EBB (58) malah mencekik leher RCS sembari mengatakan 'kumatikanlah kau'.

Kemudian datang adik laki-laki R br G bernama Rk (40) dan langsung memukul leher korban. Akibat penganiayaan yang dilakukan EBB dan Rk, korban RCS mengalami luka memar dileher dan sakit.

Atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polres Batu Bara dengan dugaan mengalami tindak pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 subsider Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Laporan tersebut diterima Kepala SPKT Kanit III Polres Batu Bara Aiptu Bambang Hermanto sesuai LP nomor: LP/B/250/VIII/2023/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Agustus an. Pelapor Saudur Dormince Sitorus.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut