LABUHANBATU, iNewsAsahanRaya.id - RY (18) warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara yang diduga ditendang Ketua KPU Labuhanbatu berinisial ZSP berencana akan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).
AN selaku abang kandung korban kepada media, Kamis (16/5/2024) mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari ZSP untuk menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.
"Permintaan kami sebenarnya sederhana, ZSP datang menjenguk adik kami untuk menghilangkan rasa takut dan trauma yang dialaminya, udah selesai. Bukan minta yang lain-lain, kita ini bertetangga, rumah orang tua saya dan beliau pun hanya berjarak sekitar 100 meter nya," sebut nya.
Menurut AN, ZSP juga telah mengutus seseorang agar permasalahan ini diselesaikan, namun dengan catatan agar keluarga nya kembali mendatangi kediaman ZSP.
"Ada orang mengaku utusannya, dia minta keluarga kami datangi mereka lagi ke rumahnya baru nanti diselesaikan. Bukan tidak mau memenuhi permintaan itu, tapi kami sebelumnya sudah 3 kali menemui mereka di kediamannya. Kalau begini kan lucu, kami yang melaporkan dia, kami yang disuruh jumpai dia," ujarnya.
Terkait akan melaporkannya ke DKPP, AN pun membenarkannya.
"Masih kita koordinasikan dengan pengacara, kebetulan ada keluarga kita," tandasnya.
Berdasarkan PKPU RI Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, pada pasal 90 huruf c menjelaskan, anggota KPU hingga tingkat Kabupaten/ Kota wajib berperilaku :
Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pasal 21 peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017, menjelaskan, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Labuhanbatu ZSP dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Labuhanbatu. Pelapornya adalah RY (18), warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (14/5) sekira pukul 17.00 Wib saat ia dibonceng oleh sang kakak bernama RAN melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Padang Bulan Gang Pgri.
Saat dalam perjalanan, tepatnya di depan rumah ZSP, anak ZSP keluar secara tiba-tiba dari pagar rumahnya mengarah ke jalan sehingga tanpa sengaja tersenggol oleh sepeda motor yang dikendarai RAN.
"Aku yang dibonceng tidak tahu apa-apa langsung di tunjangnya dari belakang," ujarnya.
Akibat peristiwa itu, RY mengalami lebam di bagian punggung belakang.
"Iya sakit bang, biram gitu dan sakit di tulang belakang, tadi malam udah di visum juga di rumah sakit," tandasnya.
Sementara AN abang korban menambahkan, ia beserta orang tuanya telah menemui ZSP dan melihat sang anak yang tersenggol sepeda motor tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi.
Selain itu, pihaknya juga bermohon agar ZSP menjenguk adik nya yang diduga ditendang nya untuk mengobati rasa trauma yang dialaminya. Namun ZSP enggan memenuhi permohonan tersebut.
"Kami udah kerumah mereka, kita lihatnya anak tersenggol motor itu udah main-main, berlari. Namun karena adik kami RY nangis aja dan ketakutan makanya kami minta tolong ketua agar sama-sama menjenguknya ke rumah mamak kami, tapi beliau tidak berkenan," kata dia.
Sementara Ketua KPU Labuhanbatu ZSP belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Editor : Mohd Fadly Pelka