get app
inews
Aa Text
Read Next : Unggahan Sidang Pemeriksaan Ketua KPU Labusel di Akun Instagram DKPP Dihapus

DKPP Periksa Ketua KPU Labuhanbatu Selatan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:49 WIB
header img
Foto, Sidang Kode Etik penyelenggara pemilu di kantor Bawaslu Sumatra Utara oleh DKPP. iNewsAsahanRaya.id/ Randi Kurniawan.

MEDAN, iNewsAsahanRaya.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksan Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saiful Bahri Dalimunthe terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 secara tertutup di kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, Senin (1/7/2024).

Dalam unggahan resmi di akun Instagram DKPP, Majelis yang memeriksa kasus ini terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, Kusbianto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat), dan Robby Effendy (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU).

Sementara pokok pengaduan terhadap Saiful Bahri Dalimunthe adalah mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari pengadu.

Kuasa Hukum pengadu, Hamdani Hasibuan, SH saat dikonfirmasi mengatakan sidang tersebut berjalan dengan baik. Pihaknya juga memberikan 5 bukti tambahan dan menghadirkan Saksi Ahli, Siti Aminah Tardi dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

"Kita sudah sidang pemeriksaan, dalil dari pengadu dan pembelaan teradu disampaikan. Kalau kemarin saat gugatan 7 alat bukti kita lampirkan, sidang kali ini 6 alat bukti tambahan termasuk saksi ahli. Jadi dugaan penelantaran, perselingkuhan, tipu muslihat yang dilakukan teradu sudah terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Menurut Hamdani, DKPP memberikan tenggang waktu selama 2 hari setelah pelaksanaan sidang berlangsung jika ingin memberikan bukti tambahan lainnya.

"Jadi kita menunggu sidang putusan dari DKPP. Kami berharap pemberhentian tetap Ketua KPU Labusel dapat dikabulkan oleh DKPP, supaya tidak ada korban berikutnya," pungkasnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut