MEDAN, iNewsAsahanRaya.id - Sejumlah massa dari Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (Geram) Labuhanbatu Raya menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara yang beralamat di Jln H. Adam Malik No.193, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (1/7/2024).
Kedatangan para pengunjuk rasa ini saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap teradu Ketua KPU Labuhanbatu Selatan sedang berlangsung di kantor tersebut.
Menurut Koordinator Aksi, Jepril Harefa mengatakan unjuk rasa tersebut dilakukan karena Ketua KPU Labuhanbatu Selatan telah mencoreng nama baik lembaga KPU. Sebab selain nikah siri, juga diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan keluarga dekat istri sirinya.
"Untuk kelancaran dan tertibnya pemilihan umum yang akan datang, pejabat seperti ini jangan dibiarkan, apalagi dia tidak mengindahkan aturan, melanggar kode etik, nikah siri, diduga selingkuh lagi sama keluarga istri sirinya usai mereka menikah, kan memalukan," sebutnya.
Pihaknya pun mendesak agar DKPP memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap.
"Kami minta DKPP melakukan pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU Labusel, namun jika tidak dilakukan kami ya menduga ada main mata antara mereka, kita akan siapkan massa lebih banyak lagi nantinya," jelasnya.
Beberapa saat orasi, Tenaga Ahli DKPP, Kartika, menemui pengunjuk rasa dan mengajak beberapa perwakilan untuk beraudiensi dengan mereka. Ia meminta agar peserta aksi mendukung berjalanya proses persidangan dan memberikan kepercayaan kepada DKPP.
"Saat ini sedang berlangsung, tentu DKPP akan menilai dengan peraturan yang ada dan bukti yang disampaikan, kami berharap teman-teman bisa membantu jalannya persidangan dengan supaya tetap kondusif, dan DKPP akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Terkait tuntutan yang disampaikan, Kartika telah menerimanya dan akan meneruskannya ke pimpinan.
"Tuntutan ini kami terima, akan kami sampaikan juga kepada pimpinan. Terkait berapa kali sidang, biasanya hanya sekali, setelah bukti-bukti cukup akan segera diputuskan," pungkasnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka