get app
inews
Aa Read Next : Sidang DKPP Berlangsung, Mahasiswa Desak Ketua KPU Labusel Dicopot

Unggahan Sidang Pemeriksaan Ketua KPU Labusel di Akun Instagram DKPP Dihapus

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:37 WIB
header img
Foto, Tangkapan layar unggahan dokumentasi foto sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 di akun resmi Instagram DKPP RI sebelum dihapus. iNewsAsahanRaya.id/ Randi Kurniawan.

LABUHANBATU, iNewsAsahanRaya.id - Unggahan dokumentasi foto sidang pemeriksaan Ketua KPU Labuhanbatu Selatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 di akun resmi Instagram Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) diduga sengaja dihapus.

Dilihat pada Rabu (3/7/2024), unggahan sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sumatra Utara pada Senin (1/7/2024) tersebut kini sudah tak terlihat.

Sebelumnya, melalui akun resmi media sosial Instagram dan Facebook DKPP, menyampaikan sidang pemeriksaan perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 berlangsung secara tertutup karena mengandung unsur kesusilaan. Adapun Majelis yang memeriksa kasus tersebut terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, Kusbianto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat), dan Robby Effendy (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU).

Dalam pokok aduan menyatakan, teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari pengadu.

Tenaga Ahli DKPP, Kartika, saat dikonfirmasi penyebab penghapusan terjadi menyarankan agar berkirim surat secara resmi terkait pertanyaan yang disampaikan.

"Waalaikumsalam, silahkan berkirim surat secara resmi terkait pertanyaan tersebut ya. Terima kasih," sebutnya.

Kuasa Hukum pengadu, Hamdani Hasibuan, SH menyayangkan hal itu bisa terjadi tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi pihak yang bersengketa. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan paradigma negatif ditengah masyarakat terhadap lembaga terpercaya yang menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut.

"Sangat kita sayangkan, informasi yang diunggah melalui akun resmi media sosial mereka yakni Facebook dan Instagram bisa dihapus. Harusnya mereka terlebih dahulu mengkonfirmasi para pihak yang bersengketa. Ya kalau begini akan berimplikasi negatif dan menimbulkan paradigma negatif ditengah masyarakat," ujarnya.

Ditanya apakah pihaknya mengetahui penyebabnya, Hamdani mengaku masih menanyakannya ke DKPP.

"Kita tanya bang, namun mereka belum menjawab pertanyaan kita melalui via whatsapp sekira pukul 19:24 Wib, namun sudah centang biru alias di read aja. Namun barusan mereka telpon mengatakan nanti kita cek bang," katanya.

Hamdani berharap agar DKPP objektif dan berkeadilan dalam menangani perkara yang terjadi terhadap kliennya.

"Kami juga meminta DKPP jangan takut jika ada intervensi pihak luar," pungkasnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut