BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Dua pria terduga pengedar 23 paket narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/8/23) sekira pukul 00.45 Wib.
Kedua terduga pengedar sabu inisial SAN (52) dan MH (25) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung diringkus saat penggerebekan di salah satu warung tidak jauh dari kediaman keduanya.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan penggerebekan dan peringkusan kedua pria terduga pengedar sabu tersebut.
Dijelaskan Iptu Abdi, penggerebekan tersebut bermula saat personil unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/8/23) sekira pukul 00.10 Wib.
Menerima informasi, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Di TKP personil Reskrim Indrapura melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan.
Dengan sigap personil langsung meringkus kedua terduga pelaku SAN dan MH.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dari penguasaan keduanya ditemukan dan disita 23 bungkus plastik transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dari saku SAN. Juga disita uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 380.000, 1 buah kaca pirex dan 1 buah sekop. Saat diinterogasi petugas, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu untuk diperjualbelikan.
"Kini kedua terduga pelaku SAN dan MH yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 UU Narkotika UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika telah diamankan di Polsek Indrapura. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk pengembangan dan tindak lanjut proses hukum", jelas Iptu Abdi Tansar.
Editor : Mohd Fadly Pelka