Bukannya membayar uang ganti rugi kepada Supardi Suham selaku pemilik yang sah namun malah membayarkan dana ganti rugi lahan seluas 14.000 M² senilai Rp 1,8 M (satu koma delapan milyar rupiah) kepada saudari Supini yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan milik Supardi Suham dengan menunjukkan surat hak milik dari Pemerintahan Desa Bandar Rejo.
Saat dilakukan penelusuran diketahui surat tanah yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Bandar Rejo tersebut berupa berdasarkan alas hak yang berbentuk surat hibah dari Almarhum Pitung yang merupakan orang tua kandung dari Supini. Namun anehnya status Supini sebagai anak si Pitung dibantah dan tidak dibenarkan oleh anak-anak kandung almarhum si Pitung. Tidak hanya itu keluarga almarhum si Pitung juga mengaku tidak pernah memiliki lahan di Desa Bandar Rejo yang terkena pembangunan jalan tol Indrapura - Kisaran.
Sutarno selaku penasehat hukum Supardi Suham mengatakan bahwa surat tanah milik Supini dinilai tidak benar dan sudah dicabut dan dibatalkan oleh Pemerintahan Desa Bandar Rejo. Karena diketahui pada kartu keluarga milik Supini tertulis bahwa Supini merupakan anak kandung dari pasangan Almarhum Indun dan Seni dan pastinya bukanlah anak kandung dari almarhum si Pitung seperti yang tertulis pada surat hibah tadi.
Sementara itu Faisal selaku Penasehat Hukum PUTR Republik Indonesia mengatakan sebelumnya pihak pengadaan lahan sudah melakukan validasi data kepemilikan lahan dan sebelum melakukan pembayaran ganti rugi pihak pengadaan lahan juga sudah mengumumkan jadwal pembayaran uang ganti rugi di kantor pemerintahan Desa Bandar Rejo namun tidak seorang pun yang merasa keberatan hingga pembayaran ganti rugi berlangsung.
Perkara sengketa lahan saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, Supardi Suham dan keluarga berharap agar dirinya mendapatkan keadilan dan dapat menerima segala hak dan kewajiban miliknya tersebut.
Editor : Mohd Fadly Pelka