get app
inews
Aa Read Next : Patroli Malam Polsek Indrapura Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Satlantas Polres Batu Bara Berlakukan Tilang Ditempat, Sasar Pelanggar Lalu Lintas

Jum'at, 02 Februari 2024 | 14:01 WIB
header img
Foto, HW SIAHAAN Kasat Lantas Polres Batu Bara. iNewsAsahanRaya.id/Iwan Obot.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Satuan lalu lintas  Polres Batubara mulai menerapkan  kembali  tilang ditempat bagi pengendera yang melanggar aturan lalu lintas.

Penerapan dan penindakan  itu dengan cara tilang ditempat terhadap pelanggar 10 Program Prioritas korlantas Polri antara lain, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus. menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Kasat Lantas Polres Batubara AKP Hotlan Wanto Siahaan, SH kepada awak media, Jumat, (2/2/2024) mengatakan, ada 10 pelanggaran Prioritas yang  yang akan dilakukan penindakan  di antaranya tidak menggunakan helm, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor dan termasuk kendaraan tidak lengkap.

Dikatakannya, kendaraan melebihi batas kecepatan atau ngebut, melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, , dan melebihi kapasitas muatan melebihi 3 orang kita akan lakukan tindakan ditempat

Untuk di wilayah Kabupaten  Batubara AKP HW Siahaan menyebutkan sasaran tilang ditempat, yakni titik rawan pelanggaran, salah satunya pada Jalinsum  perbatasan Kab. Batubara -  Deli Serdang,  Simpang Inalum Kwala Tanjung. Jalinsum Areal perkebunan Pt. Socfindo Tanah Gambus, Jalinsum Perkebunan Lamau Manis  yang dianggap rawan kecelakaan.

 " Meskipun tilang ditempat telah diberlakukan, pihaknya menegaskan hal tersebut berbeda dari razia, pelanggaran yang ditemukan petugas akan langsung ditindak, tidak ada denda yang diberikan secara langsung di tempat. Seluruh pelanggar nantinya akan menjalani proses sidang di pengadilan dan bayar denda di Bank yang dihunjuk," pungkas Kasat Lantas Polres Batubara. 

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut