get app
inews
Aa Read Next : Aslam Dikerumuni Emak-Emak Gegara Ini

Bawak Kabur Sepeda Motor. Hanapi di Ciduk Polisi

Jum'at, 12 Juli 2024 | 12:35 WIB
header img
Foto, Tersangka ditahan Reskrim Polsek lima puluh. iNewsAsahanRaya.id/Iwan Obot Cornelio.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Modus numpang pulang, kemudian bawa kabur sepeda motor dan akhirnya HN (26) alias Napi di ciduk team Opsnal Reskrim Polsek lima puluh (Polisi) yang sedang berada di tebing tinggi.

Kapolsek Lima Puluh AKP. T.L.Simamora,S.H.,M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menyampaikan team Opsnal Reskrim Polsek lima puluh  mengamankan Napi dalam kasus dugaan penggelapan dan kini di boyong ke Polsek lima puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Pelaku Napi warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, ditangkap di kota Tebing Tinggi setelah melarikan sepeda motor yang ditumpanginya,"jelas AKP AH Sagala. Jum'at (12/07/2024).

Dijelaskan AH Sagala, atas kejadian tersebut, bahwa, seseorang numpang pulang (Napi), setelah sampai tempat tujuannya, pelaku pun minta tolong belikan air minum sembari meminjam sepeda motor Supra X 125 dengan alasan sesuatu, hingga beberapa hari lamanya Napi tak kunjung kembali, atas kejadian tersebut pemilik sepeda motor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, team opsnal Polsek Lima Puluh menuju lokasi yang di maksud, dan melakukan pengamanan terhadapnya, yang sedang berada di kota Tebing Tinggi.

Barang Bukti yang diamankan, 1 lembar BPKB Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL dan 1 Lembar STNK Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL

"Pelaku diprasangkan dalam kasus penggelapan sebagaimana dimaksud  dalam pasal  372 dari KUHPidana

Penulis : Iwan obot cornelio.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut