get app
inews
Aa Text
Read Next : Keresahan warga Terhadap Tanggul Sei Dalu-Dalu Nyaris Jebol, Pupus Ditangan PJ Bupati Batu Bara

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, 25 Tersangka, BB Sabu 757 Gram dan Senpi Rakitan

Selasa, 23 Juli 2024 | 09:30 WIB
header img
Foto, Kapolres Batu Bara dan KasatNarkoba Polres Batu Bara Serta Barang Bukti dan Para Tersangka di Polres Batu Bara. iNewsAsahanRaya.id/Iwan Obot Cornelio.

Batu Bara, iNewsAsahanRaya.id - Kurun waktu 7 hingga 21 Juli 2024, Polres Batu Bara ungkap 18 kasus narkotika dengan 25 tersangka. 

Dari seluruh kasus tersebut disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat brutto 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api (senpi) rakitan serta 3 peluru. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba  AKP Fery Kusnadi dan KBO serta para Kanit pada press release di Mapolres Batu Bara, Senin (22/7/24). 

Dikatakan AKBP Taufiq, pengungkapan kasus terbesar merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. 

Tersangka ditangkap di 
Hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupsten Asahan, pada Jum'at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. 

Dari penguasaan tersangka N alias M disita barang bukti sabu seberat total 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya. 

Sedang dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru. 

"Keduapuluh lima tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951," ucap Kapolres AKBP Taufiq. (ebson)

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut