“Barang yang dimusnahkan ini sudah mendapat izin dan persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara dengan nilai perkiraan barang senilai Rp3,7 miliar. Di mana akibat keberadaan barang-barang ini, negara merugi hingga lebih dari Rp2,9 milliar,”kata Tutut dalam keterangannya yang diterima Jumat (24/6/2022).
Tutut menyebutkan, kegiatan pemusnahan ini mereka lakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang-barang ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya. "Kita juga berharap dengan pemusnahan ini, timbul efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait