Batu Bara, asahanraya.inews.id -Tersangka yang merupakan resedivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) ini melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan diamankan dari kediamannya, Jumat (1/7/22).
Seorang residivis berinisial HI alias Mail 35 tahun, warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kec Tanjung Tiram, Kab Batu Bara terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Tersangka terlihat tak berkutik di depan petugas lantaran kedua kakinya harus berbalut perban bekas sentuhan timah panas.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH. MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu A Sitorus, SH menjelaskan, tersangka tersandung kasus pencurian di Link VI Kel Tanjung Tiram Kab Batu Bara dirumah/gudang milik pelapor Khairul Aswad, Senin 2 Mei 2022 sekira pukul 6.30 Wib.
Dalam laporannya korban kehilangan 1 buah tabung gas, stabilizer 5 amper, 3 slop rokok merk RMX, satu buah Tv Merk AKARI 22 Inci, 10 meter kabel CCTV termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang. Saat itu kata Sitorus, penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk sholat dan pintu gudang sudah digembok.
Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dan menghancurkan gembok dengan martil. "Semula aksi tersangka tidak diketahui, namun setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang - barang gudang hilang. Dan dari CCTV itu barulah diketahui sosok tersangka.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 53,.620,000", imbuh Iptu Sitorus. Diterangkan lagi, setelah kejadian itu keberadaan tersangka belum diketahui, namun Jumat (1/7/22) petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail.
Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda C Pangabean SH.MH melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.
Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Karena melawan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut".
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 18 buah surat tanah, 2 buah gembok dan satu buah martil", pungkas Kasi Humas.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait