Uang sebesar Rp75 juta untuk pembelian 5 ekor sapi yang dibawa kabur pelaku, kata Dodi, diduga dihabiskan So untuk bermain game online.
Pelaku dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana, tentang Penipuan Dan Atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Uang sebesar Rp75 juta diduga dihabiskan untuk bermain game online. Terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bengkulu Selatan," jelas Dodi.
Sebelumnya, Bendahara Masjid An-Nur, Mursito (68) memesan 5 ekor sapi untuk hewan kurban 35 jamaah masjid ke pelaku So.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait