Sebut Syahadat Batal Jika Tidak Percaya Dukun, Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selvianus Kopong
Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Instagram

Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik. Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network