JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id – Pernikahan beda agama tidak sah dan haram disebutkan bahwa para ulama Islam Indonesia.
Hal ini ditegaskan kembali Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI), KH Cholil Nafis saat menjadi saksi ahli fiqh dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pernikahan beda agama.
KH Cholil Nafis yang juga Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, dalam UU 39/1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” kata Kiai Cholil dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Senin (26/9/2022).
Dalam UU tersebut, kata Kiai Cholil, sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Kemudian, hal ini juga dipertegas dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait