“Motif penguburan janin karena malu hamil di luar nikah, sementara ibu bayi merupakan siswi SMA,” kata Kapolsek Mandonga, Kendari, Kompol Muhammad Salman.
Menurutnya, sebelum ditanam, ibu janin melakukan aborsi dengan cara meminum obat untuk menggugurkan kandunganya setelah janin keluar kemudian di tanam di kebun warga yang berada di Jalan Mekar Jaya 1.
“Janin tersebut digugurkan pada Rabu (28/9/2022) pukul 13.00 Wita, berdasarkan keterangan pelaku NB, janin perempuan tersebut berusia 6 sampai 7 bulan,” ujarnya.
Dari tangan ke empat pelaku petugas mengamankan barang bukti, satu buah sekop dan obat yang di gunakan ibu janin untuk aborsi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait