Aborsi di Kebun Warga Dibantu Pacar dan Keluarga, Siswi SMA Malu Hamil di Luar Nikah

Febriono Tamenk
Polisi saat mengevakuasi janin yang dikubur di kebun warga di Kota Kendari, Kamis (29/9/2022). Foto: iNewsTV/Febriyono Tamenk

Pelaku YD (19) pacar ibu janin dikenakan Pasal 81 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sementara 3 pelaku lainya dijerat Pasal 1994 tentang Undang – Undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network