Pelaku YD (19) pacar ibu janin dikenakan Pasal 81 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sementara 3 pelaku lainya dijerat Pasal 1994 tentang Undang – Undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait