POKDARLING minta Jaksa Agung Objektif soal Oknum Jaksa “EKT” yang diduga Peras keluarga Tersangka Di

Fadly Pelka
Foto, Ketua Umum POKDARLING Sari Darma Sembiring. iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Viralnya Berita dugaan pemerasan yg dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (kejari) di Kabupaten Batubara, membuat ketua umum Kelompok sadar lingkungan (POKDARLING ) Sari Darma Sembiring, SE memberikan komentar dan dukungan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan fungsi pengawasannya secara objektif dan tegak lurus untuk menegakkan peraturan dan memberikan kesetaraan praduga tak bersalah hingga kesetaraan dapat Dirasakan seadil-adilnya kepada para pihak. Baik kepada pihak keluarga tersangka, maupun kepada pihak oknum jaksa berinisial EKT yg diduga melakukan perbuatan tercela.

“Pertama saya apresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung Yang menyikapi viralnya berita ini, namun perlu kiranya semua pihak baik Kejaksaan Agung, media maupun masyarakat agar tetap objektif dalam menilai apa sebenernya yang terjadi, saya memang belum melalukan penelusuran dan penelitian yang lebih dalam, namun sebagai warga negara yang semua sama di mata hukum, perlu menganalisa secara objektif. Siapa pihak yang datang dan berniat menawarkan untuk memberikan sesuatu agar perkaranya dibantu, lalu siapa pihak yang dirugikan dan apa kerugian yang telah ditimbulkan, dan apakah sudah terjadi kerugian yang dimaksud kan tersebut,“ Ucap Darma kepada iNewsAsahanRaya.id, (16/05/2023).

Masih Menurut pria yang akrab disapa Angling Darma dan terkenal kritis dalam pemantauan kinerja Aparat Penegak Hukum, meminta Bapak Jaksa Agung Prof. DR. ST. Burhanuddin, SH. MH tetap mengedepankan Asas praduga tak bersalah terhadap oknum jaksa E.

Hal ini diungkapkannya setelah melakukan analisa terhadap Berita yang viral beredar di Masyarakat.

“Agak menggelitik sebenernya ya, Saya tidak membela pihak manapun. Adhyaksa Adalah lembaga yang besar yang selama ini selalu berani dalam memberantas dugaan tindak Pidana korupsi, namun saya minta Bapak Jaksa Agung agar tetap mengedepankan Praduga tak bersalah terhadap Oknum Jaksa E yang menurut saya telah melakukan sebuah perbaikan diri dan telah menyadari dirinya Hampir melakukan kesalahan hingga dirinya memutuskan untuk mengembalikan uang yang diduga dituding sebagai proses dari perbuatan tercela yaitu pemerasan. Dengan disadari dan dikembalikannya uang yang diduga diberikan oleh keluarga tersangka tersebut, berarti jaksa EKT sudah menunjukkan dirinya sebagai pribadi yang baik, karena sebaik-baiknya manusia apabila melakukan kesalahan dan dia sadari kesalahan tersebut dia perbaiki dan dia tidak ulangi lagi," Tegas Darma.

Pria yang dikenal vocal dan aktifis anti korupsi bertubuh gempal ini menyampaikan agar apabila benar pihak keluarga tersangka tidak bersalah, untuk melakukan upaya hukum atas penetapan tersangkanya.

“Secara logika saja penetapan tersangka itu bukan dari kejaksaan, setau saya jaksa tugasnya hanya melakukan penuntutan. Saya juga bertanya-tanya ada niat apa pihak keluarga tersangka mendatangi oknum jaksa EKT, ya kalo merasa dia tidak bersalah tinggal fight aja gugat status tersangkanya di prapidkan atau tinggal tempur pembuktian di pengadilan buktikan diri tersangka tidak bersalah" tutup Darma.

Sebelumnya beredar Berita yang viral dan dilansir dari salah satu media online bahwa adanya dugaan oknum jaksa berinisal “ EKT “ yang diduga memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita dan telah dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network