BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap mantan Pj Kepala Desa (Kades) Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara inisial EDS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap membenarkan penahanan tersebut, Selasa (13/6/23).
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 pertanggal 12 Juni 2023 tersangka dugaan korupsi DD telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan", jelas Doni.
Doni menyebutkan tersangka EDS ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat Batu Bara di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000.
"Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), dimana perbuatan Tersangka EDS dilakukan dalam kapasitas selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli Tahun Anggaran 2019", bebernya.
Masih menurut Doni, kasus ini mencuat setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batu Bara.
LHP dimaksud terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.
Dalam LHP disebutkan bahwa perbuatan EDS dilakukan dalam Kapasitas selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli Tahun 2019.
Sedangkan dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara TA 2019.
"Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna proses pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan", ujar Doni.
Sedangkan perbuatan Tersangka EDS dikatakan Doni diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait