BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara amankan dua pria masing-masing inisial A (41) warga Dusun III Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan TIF (49) warga Dusun Aksia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih.
Keduanya diamankan saat tengah asyik menerima pesanan angka-angka atau nomor tebakan judi jenis Togel melalui HP.
Pria A yang diduga berperan sebagai Kordinator Togel dan TIF yang diduga sebagai juru tulis (jurtul) togel diamankan dari Warung Kerman di Dusun III Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Senin (29/5/23) petang.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan pengungkapan kasus judi togel tersebut, Senin malam.
Dikatakan Abdi, personil Opsnal Polsek Indrapura di pimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya, pada Senin 29 Mei 2023 petang.
Informasi menyebutkan bahwasanya ada 2 orang pria yang sedang menerima pasangan angka - angka atau nomor tebakan judi jenis Togel di Warung Kerman di Dusun III Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung menuju lokasi dimaksud.
Setiba di lokasi, terlihat 2 pria sedang menulis dan menerima SMS atau WA dari pesanan pemasang. Melihat itu tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah buku notes berisikan angka-angka atau nomor pasangan, uang sebesar Rp. 127.000, 3 Unit Handphone berisikan WA dari pemasang angka atau nomor perjudian jenis Togel, 1 buah buku Tafsir Mimpi dan 1 buah pulpen.
"Selanjutnya kedua pria yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) KUHPidana tersebut diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut", ujar Iptu Abdi Tansar.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait