BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Enambelas PMI, nahkoda/tekong, ABK, pengendara beca bermotor dan pemilik rumah yang diduga tempat penampungan yang diamankan Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara dikirim ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.
Kepastian tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Minggu (18/6/23).
Disebutkan Abdi, mereka dipersangkakan telah melaksanakan penempatan pekerja imigran indonesia dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerjaan Migran Indonesia sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindunga pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan Kekantor Imigrasi Tanjung Balai", tutur Abdi didampingi Waka Polsek Labuhanruku Iptu Ahmad Fahmi.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait