Kasus PMI Ilegal yang Masuk ke Batu Bara Dilimpahkan ke Imigrasi Tanjung Balai

Ebson A Pasaribu
Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menjelaskan kasus PMI ilegal dilimpahkan ke Imigrasi Tanjung Balai.iNewsAsahanRaya.id/ebson.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Enambelas PMI, nahkoda/tekong, ABK, pengendara beca bermotor dan pemilik rumah yang diduga tempat penampungan yang diamankan Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara dikirim ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Kepastian tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Minggu (18/6/23).

Disebutkan Abdi, mereka dipersangkakan telah  melaksanakan penempatan pekerja imigran indonesia dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerjaan Migran Indonesia sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindunga pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan Kekantor Imigrasi Tanjung Balai", tutur Abdi didampingi Waka Polsek Labuhanruku Iptu Ahmad Fahmi.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network