Kasus PMI Ilegal yang Masuk ke Batu Bara Dilimpahkan ke Imigrasi Tanjung Balai

Ebson A Pasaribu
Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menjelaskan kasus PMI ilegal dilimpahkan ke Imigrasi Tanjung Balai.iNewsAsahanRaya.id/ebson.

Dipaparkan Abdi, enambelas PMI dan seorang bayi yang diamankan setiba di Kabupaten Batu Bara sebelumnya berangkat ke Malaysia dengan modus pelancong. Mereka datang tidak menggunakan paspor kerja namun menggunakan paspor pelancong. 

Sesampainya di Malaysia mereka menyalahgunakan paspor berkunjung dengan bekerja diberbagai lapangan kerja hingga melebihi batas waktu berkunjung (over stay). Bahkan ada PMI yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2015.

"Meski PMI berangkat dilengkapi dokumen (paspor) lewat Bandara Kuala Namu Deli Serdang dan Hang Nadim Batam namun pakai visa berkunjung. Karena sudah over stay mereka tidak berani pulang lewat jalur resmi", imbuhnya.

Akibatnya, PMI pulang ke Indonesia menggunakan Kapal Tongkang namun menjelang tiba di perairan Batu Bara, para PMI dilansir 2 kapal kecil yang membawa mereka mendarat lewat pelabuhan tikus.

Kepulangan mereka ternyata sudah terendus Polsek Labuhanruku yang langsung melakukan penggerebekan di tempat penampungan di warung milik A di Lingkungan 2 Kampung Nipah Kelurahan Labuhanruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Jumat (16/6/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari warung tersebut petugas mengamankan 12 PMI dan seorang bayi berusia 6 bulan. Sementara 4 PMI lainnya sudah diamankan sebelumnya dari beca bermotor yang hendak membawa mereka ke tempat penampungan.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network