BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Melalui operasi kewilayahan se Polda Sumatera Utara dengan sandi Ops Antik Toba 2023, Polres Batu Bara berhasil amankan 13 tersangka dari 12 kasus narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P. Tamba, Rabu (21/6/23).
Capain tersebut dikatakan Tarigan melebihi target tersebut diperoleh dalam kurun waktu 7 hari pelaksanaan Ops Antik Toba 2023 yang dimulai 12 Juni 2023.
Selain capaian tersebut, Tarigan mengatakan target pihaknya sebelum pelaksanaan Ops Antik sebanyak 2 TO (Target Operasi) orang dan 2 TO tempat sudah terpenuhi.
Adapun TO orang yang ditangkap inisial DS (52) warga Jalan Syarifuddin Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tersangka ditangkap di pondok pinggir sungai di Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Selasa (13/6/23) sekitar pukul 17.30 WIB.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 2 paket besar sabu dengan berat brutto 9,99 gram, 2 paket plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 2,50 gram, 2 paket plastik klip kecil sabu dengan berat brutto 0,92 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, dompet, HP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Sementara TO orang selanjutnya adalah St (43) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh. St ditangkap tidak jauh dari kediamannya, Selasa (13/6/23) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan dari penguasaan St yang juga diduga pengedar sabu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram dan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP dan 1 buah dompet kecil.
Sedangkan TO tempat dimaksud adalah Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Di lokasi petugas menangkap tersangka Sp (40) yang diduga sebagai pengedar sabu. Sp ditangkap dirumahnya di Dusun VII Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Selasa (13/6/23) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari penguasaan Sp ditemukan 1 paket klip sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital, 3 buah pipet plastik berbentuk skop, 1 buah dompet kecil, 1unit handphone android, dan 2 buah plastik kresek.
Kemudian TO tempat berikutnya adalah di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Di lokasi ini petugas menangkap Pn (51) warga Dusun 3 Desa Mangkai Lama, Rabu (14/6/23) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari penguasaannya petugas menemukan 2 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu berat brutto 1,65 gram, 6 paket klip plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu berat brutto 0,85 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 unit handphone dan 1 buah dompet kecil.
"Ops Antik Toba 2023 ini kita gelar bersama 4 Polsek jajaran Polres Batu Bara", jelas AKP Sastrawan Tarigan.
Tarigan menambahkan seluruh tersangka yang ditangkap dalam Ops Antik Toba 2023 dipersangkakan melawan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait