Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu Terjaring Tim GKN Polres Batu Bara

Ebson A Pasaribu
Terduga pengedar sabu J alias Edi Tembok dan terduga pengguna narkoba MFHR beserta barang bukti diamankan di Polres Batu Bara. iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Dua pria warga Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara masing-masing inisial J alias Edi Tembok (35) dan MFHR (25) terjaring operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Keduanya terjaring berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas). Menyikapi dumas tersebut tim Satres Narkoba Polres Batu Bara melalui Kanit 2 Satres Narkoba Ipda Archen FR Tamba yang melakukan penyisiran dan penggerebekan di Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Senin (11/9/23) petang.

Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba mengungkapkan keberhasilan tersebut, Selasa (12/9/23).

Saat diringkus, terduga J alias Edi Tembok sedang berada di samping rumah orangtuanya tepatnya disuatu tempat berdinding plastik biru dibawah pohon sawit.

Selain meringkus terduga pengedar sabu, petugas juga mengamankan seorang pria  terduga pengguna sabu inisial MFHR.

"Melalui GKN kita kembali berhasil meringkus seorang terduga pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Kita juga mengamankan seorang pria yang berada di lokasi yang berdasarkan test urine ternyata positif narkoba", terang Tarigan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 14,22 gram, 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,43  gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 handphone, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas dan 1 buah tas kecil yang disita dari penguasaan J alias Edi Tembok. 

"Kepada petugas alias Edi Tembok mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan", ujar Tarigan.

Selain itu, petugas juga mengamankan MFHR yang saat itu berada dilokasi penggerebekan. Setelah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk Egens ternyata hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine.

"Selanjutnya terhadap keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", pungkas Kasatres Narkoba AKP Sastawan Tarigan.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network