BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Gerakan pemberantasan perjudian di Kabupaten Batu Bara semakin intensif terlebih setelah dibentuk Tim Khusus (Timsus) berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor Sprin : 965 / VIII / Res.1.12. / 2023.
Demikian pula Polsek Indrapura Polres Batu Bara melalui Timsus Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penggerebekan dua lapak (lokasi) judi togel dan menangkap dua pria terduga jurtul judi togel, Selasa (8/8/23) malam.
Dari lokasi pertama tim menangkap seorang pria terduga jurtul judi togel inisial SW alias Toyo (33) warga Dusun lll Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Sementara dari lokasi kedua, tim menangkap terduga jurtul judi togel inisial JAS alias Joni (40) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Penggerebekan dan penangkapan terduga jurtul togel tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Rabu (9/8/23).
Dikatakan Abdi, Timsus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus pertama sekali menggerebek lokasi judi togel di Warung Opung Hutasoit di Dusun Toba Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Selasa (8/8/23) sekira pukul 20.30 Wib.
Di warung Opung Hutasoit tersebut tim menangkap seorang pria inisial SW alias Toyo.
Saat itu terduga jurtul togel sedang duduk di warung memegang buku dan pulpen.
Sedang dari penguasaannya disita 1 buah Handphone, 1 lembar kertas warna kuning yang berisikan angka keluar pasangan togel, 1 buku yang berisihkan nomor angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp. 21.000.
Selanjutnya timsus terus menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai tempat transaksi judi togel di Kecamatan Air Putih.
Sekitar satu jam kemudian, timsus tiba di Dusun II di warung Usuf Kembar Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Di warung tersebut tim melihat terduga jurtul togel inisial JAS alias Joni tengah memegang HP diduga melihat pesanan togel.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari penguasaan JAS alias Joni disita 2 unit HP dan uang tunai Rp.160.000.
"Kedua terduga jurtul judi togel yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana tersebut telah diamankan di Mapolsek Indrapura dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Batu Bara guna tindak lanjut proses hukum", ujar Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait