Jurtul Togel Omset Jutaan Rupiah di Batu Bara Digulung bersama Bosnya

Ebson A Pasaribu
Tiga terduga pelaku judi togel berikut barang bukti yang diamankan. iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Upaya pemberantasan judi di Kabupaten Batu Bara menyikapi Surat Perintah Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernades tentang  tugas timsus pemberantatasan judi  Nomor : Sprint/965/VIII.RES.1.12./2023 membuahkan hasil.

Tim khusus Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku Ipda Christian DC Panggabean berhasil menggulung aktifitas judi togel beromzet jutaan rupiah, Rabu (9/8/23) malam.

Pada operasi tersebut, tim meringkus seorang juru tulis (jurtul) judi togel, seorang bandar dan seorang pembantu bandar judi togel.

Kapolsek Labuhanruku Polres Batu Bara AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan operasi tersebut, Kamis (10/8/23).

Abdi menjelaskan, ketiga pria yang diringkus masing-masing terduga jurtul judi togel S (39) warga Dusun VII Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Dia diringkus di Dusun VII Desa Bandar Sono di Warung milik Takusir di Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 20.40 Wib.

Saat ditemukan terduga jurtul S sedang duduk di warung memegang HP. Ketika diperiksa petugas ternyata di HP tersebut ditemukan angka-angka tebakan judi togel.

Sedangkan R alias Ilan (41) terduga bandar judi togel diringkus dirumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara sekitar satu jam kemudian. Dia diringkus atas pengakuan S.

"Kepada petugas, S mengaku menjual angka-angka tebakan judi togel atas suruhan R alias Ilan", ujar Iptu Abdi.

Sementara A (42) yang berperan membantu terduga bandar judi togel warga Dusun VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara dan saat itu tengah berada di rumah R alias Ilan juga ikut diringkus.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari S berupa 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 1.640.000. Sedangkan dari R alias Ilan dan A disita 3 unit HP.

"Ketiga terduga pelaku judi togel yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana berikut barang bukti telah diboyong ke Polsek Labuhanruku dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut", jelas Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network