Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Narkoba dalam 7 Bulan, 3.860 Orang Diamankan

Vitrianda Hilba Siregar
Polda Sumatera Utara (Sumut) dan polres jajarannya berhasil mengungkap 2.835 kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu tujuh bulan. Foto: Ist

MEDAN, iNewsAsahanRaya.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan polres jajarannya berhasil mengungkap 2.835 kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu tujuh bulan, sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024.

Dari pengungkapan tersebut, 3.860 orang diamankan, terdiri dari 689 pemakai dan 3.171 jaringan pengedar narkoba.

Petugas juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Sabu: 509,05 kg
  • Ganja: 619,29 kg
  • Pohon ganja: 65 batang
  • Ekstasi: 101.317,75 butir
  • Obat excimer: 95 butir
  • Tramadol: 49 butir
  • Triheksi fenidil: 431 butir
  • Sepeda motor: 489 unit
  • Mobil: 53 unit
  • Becak bermotor: 5 unit
  • Uang tunai: Rp449.119.550
  • Alat hisap sabu (bong): 366 buah

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network