Fakta Mengerikan: Adik Bunuh Kakak Kandung Demi HP, Lalu Mengungkapkan Perasaan Tak Terduga

Fadly Pelka
pelaku berinisial HI (33) merasa sakit hati kepada korban, Hermansyah (41). Foto: iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Editor : Mohd Fadly Pelka

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network