JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id - Megakorupsi Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terus ditangani Kejaksaan Agung.
Hari ini Selasa (30/8/2022) tumpukan uang triliunan rupiah diperlihatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti yang disita.
Uang yang disita terbagi menjadi tiga mata uang berupa rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang yang terbungkus rapih dalam plastik tersebut ditumpuk-tumpuk. Tumpukan kertas yang akan lama jika dihitung menggunakan tangan manual tersebut diangkut dua buah mobil dan diturunkan oleh beberapa orang.
Beberapa orang yang mengangkut uang tersebut terlihat keberatan saat memindahkan uang ke hand truk dibawa ke samping meja untuk dipertontonkan awak media. Pihak keamanan setempat juga menjaga ketat tumpukan uang tersebut ketika diturunkan memastikan uang tersebut tidak berkurang.
Tak tanggung-tanggung nominal jumlah uang rupiah yang disita dan dipamerkan tersebut mencapai Rp5.123.189.064.978 (triliun). Kemudian, untuk mata uang dolar AS sebesar USD11.400.813,57 (juta) atau jika dirupiahkan menjadi disita sekitar Rp169.563.721.708 (miliar).
Kemudian, uang dolar Singapura sebesar SGD645,04 atau jika dikonversi menjadi rupiah menjadi sekitar Rp6.878.157 (juta). Jika uang tersebut dikumpulkan menjadi satu Kejagung menyita total sekitar Rp5.123.365.417.450.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta