Calon Pengantin Wanita Diperkosa Tetangga, Malah Disuruh Bayar Denda Rp186 Juta
Selasa, 06 September 2022 | 17:06 WIB
Dalam sebuah video, korban mengatakan, “Saya gagal dalam ritual yang dilakukan pada sore hari. Setelah itu, diskusi terjadi hingga larut malam. Saya tidak mengatakan apa-apa karena takut. Kemudian saya dipukuli oleh suami dan mertua saya.”
Dia mengaku sudah memberi tahu mertuanya tentang insiden pemerkosaan yang dia alami sebelum pernikahan. Polisi mengatakan terlapor akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Pidana India Pasal 498A (mahar), 384 (pemerasan), 509 (menghina kesopanan wanita) dan 120B (konspirasi kriminal).
Editor : Mohd Fadly Pelka