get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Ini Rekam Hubungan Badan dengan Tokoh Berpengaruh Lalu Diperas   

Calon Pengantin Wanita Diperkosa Tetangga, Malah Disuruh Bayar Denda Rp186 Juta

Selasa, 06 September 2022 | 17:06 WIB
header img
Foto, Ilustrasi wanita diperkosa. iNewsAsahanRaya.id/Ist.

Dalam sebuah video, korban mengatakan, “Saya gagal dalam ritual yang dilakukan pada sore hari. Setelah itu, diskusi terjadi hingga larut malam. Saya tidak mengatakan apa-apa karena takut. Kemudian saya dipukuli oleh suami dan mertua saya.”

Dia mengaku sudah memberi tahu mertuanya tentang insiden pemerkosaan yang dia alami sebelum pernikahan. Polisi mengatakan terlapor akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Pidana India Pasal 498A (mahar), 384 (pemerasan), 509 (menghina kesopanan wanita) dan 120B (konspirasi kriminal).

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut