get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Patkor Malindo 166/24 Evakuasi Nelayan Asahan Korban Kapal Tenggelam Di Perairan Selat Malaka

Tata Cara Memandikan Jenazah, Ikuti Secara Teratur Sebagaimana Diajarkan Rasulullah

Rabu, 28 September 2022 | 11:08 WIB
header img
Bagaimana tata cara memandikan jenazah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW) Foto: Ilustrasi.

ASAHAN, iNewsAsahanRaya.id - Bagaimana tata cara memandikan jenazah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW)  di bawah ini bisa dipelajari kamu Muslim.

Diperlukan orang yang memahami betul dan tata cara memandikan jenazah sehingga bersih luar hingga dalam sebelum dimakamkan.

Adapun tata cara memandikan jenazah sesuai tuntunan Rasulullah SAW sebagai berikut:

1. Hukum memandikan jenazah

Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

"Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi wassallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wassallam bersabda: 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim 1206)

Ustaz Yulian Purnama SKom menjelaskan, kemudian dalam hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

"Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi wassallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: 'Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk.' Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya." (HR Bukhari Nomor 1258, Muslim 939)

2. Siapa yang memandikan jenazah?

Pihak yang memandikan jenazah hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:

غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا

"Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi wsasallam. Dan aku memerhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata." (HR Ibnu Majah Nomor 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)

Wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam ditanya:

يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ

"Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: 'Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu'." (HR Tirmidzi Nomor 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut