6. Poin-poin tambahan seputar teknis pemandian jenazah
Jumlah yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan.
Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah sebelumnya.
7. Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammum
Apabila tidak ada air untuk memandikan jenazah, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau jenazah tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka jenazah tersebut di-tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.
Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:
(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه
"(Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi), yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta