BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id- Residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) inisial Sy (35) warga Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ternyata juga melakukan aksinya di rumah Wina (39) di Dusun lll Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih.
Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik membenarkan hal itu, Sabtu (27/5/23). "Pada pengembangan yang kita lakukan setelah Sy ditangkap, ternyata Sy juga melakukan pencurian di rumah Wina", terang AKP Jonni H Damanik.
Sekedar diketahui, residivis Sy ditangkap atas kasus dugaan membongkar rumah Mariono di Dusun V Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Kamis (16/3/23) sekira Pukul 03.00 Wib.
Sy ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus dirumahnya, Jumat (26/5/23) sekira pukul 10.00 Wib.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian di rumah Wina diketahui korban pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu korban yang sedang berada di Medan dikhabari tetangganya yang memberitahu rumahnya telah dimasuki pencuri.
Mendengar khabar tersebut korban Wina langsung kembali kerumah miliknya dan benar 1 unit sepeda motor merk mio dan 1 buah kotak musik, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 karung beras 5 kg, 1 buah kipas angin dan 1 unit TV telah hilang.
Korbanpun langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Indrapura sesuai LP Nomor : LP / B / 82 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 26 Mei 2023.
"Namun saat diminta menunjukkan barang bukti hanya 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5607 SQ dan 1 buah kotak pengeras suara milik korban Wina yang ditemukan", ujar Kapolsek Indrapura.
Editor : Mohd Fadly Pelka