get app
inews
Aa Read Next : Kasi Humas Polres Batu Bara Mengatakan Pilkada Damai, Tanggung Jawab Kita Bersama

Coba Buang Sabu Saat Dihentikan, Dua Sekawan Diborgol Polisi

Minggu, 30 Juli 2023 | 10:53 WIB
header img
Kedua terduga kepemilikan sabu LH dan AR diamankan berikut barang bukti. iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Dua sekawan tengah mengendarai sepeda motor ketakutan saat dihentikan polisi.

Spontan seorang diantaranya membuang 1 paket klip transparan diduga jenis sabu.

Melihat aksi membuang barang terlarang tersebut personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara langsung meringkus dan memborgol kedua sekawan pemocok-mocok tersebut, Sabtu (29/7/23) sekira pukul 21.30 Wib.

Kedua pria inisial LH (43) dan AR (31), keduanya warga Dusun IV Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara saat itu tengah mengendarai sepeda motor di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan peringkusan kedua terduga kepemilikan sabu tersebut, Minggu (30/7/23).

Menurut Abdi, peringkusan kedua terduga berdasarkan informasi yang diterima Unit Intelkam Polsek Indrapura.

Informasi menyebutkan bahwa ada 2 orang pria diduga memiliki dan sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sesuai Laporan Informasi Nomor : LI / 94 / VII / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 29 Juli 2023.

Begitu menerima informasi, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung meluncur ke lokasi.

"Setiba di lokasi, tim melihat 2 orang pria yang dicurigai sedang mengendarai Sepeda Motor.

Begitu diberhentikan seorang terduga langsung membuang benda mencurigakan kejalan menggunakan tangan kirinya", ujar Abdi.

Melihat aksi salah seorang terduga, petugas memungut bungkusan yang dibuang salah satu terduga ternyata plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.  Petugas pun langsung meringkus kedua terduga pelaku.

"Kedua terduga pelaku kepemilikan sabu LH dan AR yang dipersangkakan melanggar Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika digiring ke Polsek Indrapura guna pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara", ungkap Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut