get app
inews
Aa Read Next : Diduga Konsumsi Sabu, Warga Langkat Diamankan dari Pantai Jono Batu Bara

Lagi Kantongi 2 Peket Sabu ,  Ijal Dicokok Polisi

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:27 WIB
header img
Terduga pelaku RS alias Ijal berikut barang bukti saat diamankan di Polsek Indrapura. iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Pemberantasan narkotika dalam rangka Ops Antik Toba 2023 Polsek Indrapura berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (27/6/23) sekira pukul 01.00 WIB.

Terduga pelaku RS alias Ijal (19) warga Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara ditangkap di samping rumah salah satu warga di Dusun VIII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan penangkapan tersebut.

Abdi menjelaskan,  penangkapan tersebut berawal saat tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi keberadaan seorang pria remaja yang dicurigai sedang memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (27/6/23) sekira pukul 00.15 WIB.

Lokasi pria yang dicurigai tersebut berada di samping rumah salahsatu warga di Dusun VIII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Begitu dapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggota langsung meluncur ke lokasi.

Sekitar satu jam kemudian tim tiba di lokasi dan melihat keberadaan terduga pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. 

Petugas langsung menangkap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari saku celana terduga pelaku ditemukan sebuah botol yang berisikan 2 paket klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga menemukan dan menyita 1 dompet, 1 unit HP, 1 plastik klip transparan kosong, 1 bong alat hisap sabu dan uang Rp.100.000.

Kepada petugas terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Atas pengakuan terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan, petugas membawa terduga pelaku ke Polsek Indrapura.

"Hari ini juga kasus terduga RS alias Ijal yang dijerat Pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara", tutup Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut