get app
inews
Aa Text
Read Next : Gawat Pak Presiden! Perbaikan Tanggul Dalu-Dalu Senilai 11 Milyar Lebih Sudah Kopak-Kapik Berantakan

Fakta Mengerikan: Adik Bunuh Kakak Kandung Demi HP, Lalu Mengungkapkan Perasaan Tak Terduga

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:49 WIB
header img
pelaku berinisial HI (33) merasa sakit hati kepada korban, Hermansyah (41). Foto: iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut