Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gawat Pak Presiden! Perbaikan Tanggul Dalu-Dalu Senilai 11 Milyar Lebih Sudah Kopak-Kapik Berantakan
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Mengerikan: Adik Bunuh Kakak Kandung Demi HP, Lalu Mengungkapkan Perasaan Tak Terduga

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:49 WIB
  • author Fadly Pelka
Fakta Mengerikan: Adik Bunuh Kakak Kandung Demi HP, Lalu Mengungkapkan Perasaan Tak Terduga
pelaku berinisial HI (33) merasa sakit hati kepada korban, Hermansyah (41). Foto: iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Mohd Fadly Pelka

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut