Fakta Mengerikan: Adik Bunuh Kakak Kandung Demi HP, Lalu Mengungkapkan Perasaan Tak Terduga
Selasa, 20 Mei 2025 | 15:49 WIB

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Mohd Fadly Pelka