BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Tidak jera melakoni perbuatan melanggar hukum, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial Sy (35) warga Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara kembali dijebloskan ke balik jeruji besi, Jumat (26/5/23).
Pasalnya, Sy diduga kembali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan menjarah barang-barang milik Mariono (54) di Dusun V Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Kamis (16/3/23) sekira Pukul 03.00 Wib.
Penangkapan residivis kasus Curat tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik, Jumat (26/5/23).
Dijelaskan Damanik, peristiwa pencurian tersebut diketahui Kamis 16 Maret 2023 sekira Pukul 03.00 Wib.
Saat itu korban Mariono terbangun dari tidur dan mendapat kabar dari orang tuanya bahwasnya rumah mereka dimasuki pencuri. Mendengar khabar tersebut Mariono bergegas mengecek gudang belakang rumahnya.
Terlihat pintu plat broti kayu telah dirusak dengan cara di congkel. Setelah dicek ternyata sejumlah barang-barang miliknya telah hilang.
Adapun barang-barang miliknya yang hilang berupa 5 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit mesin Dap Air dan 1 buah tangki semprot.
Kemudian Mariono melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus memperoleh informasi keberadaan tersangka Sy dirumahnya di Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Batu Bara.
Setiba di lokasi tim berhasil menangkap Sy berikut barang bukti 1 unit mesin dap air yang belum sempat dijualnya.
"Setelah ditangkap tersangka Sy berikut barang bukti hasil kejahatannya digelandang ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut", tutup Kapolsek AKP Jonni H Damanik.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait