MEDAN,InewsAsahanraya.id - Larangan warga pengguna skuter, otoped bermain di seputaran kawasan Lapangan Merdeka Medan dan jalan raya lainnya diterbitkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan.
Sanksi akan diberikan bila masih ada pengguna skuter yang masih bermain di seputaran kawasan Lapangan Merdeka.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar mengatakan larangan ini berawal dari banyaknya warga pengguna jalan yang resah. Menanggapi itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi dan melarang penggunaan skuter tersebut di kawasan Lapangan Merdeka.
Selain itu kata AKBP Sonny Siregar menjelaskan, penggunaan skuter maupun otoped di jalan raya tidak diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009. Dia menjelasakan Keberadaan skuter listrik maupun otoped dan lain sebagainya diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu.
"Kami informasikan dasar hukum penggunaannya tidak diatur di dalam UU no 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya," kata AKBP Sonny dalam keterangan yang dikutip dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, Selasa (12/7).
Kendaraan tertentu yang dimaksud dalam peraturan menteri itu seperti skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped. "Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," jelasnya.
Karena itu, ia mengingatkan bahaya penggunaan skuter maupun otopet di jalan raya.
"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," ujarnya.
gar tidak ada lagi penggunaan skuter, otoped di kawasan Lapangan Merdeka maupun jalanan raya, Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter. Dalam pertemuan itu, Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.
"Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya. Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta