JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id - Kompol Chuck Putranto (CP) resmi dipecat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
KKEP menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.
Chuck dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dalam persidangan tersebut, Kompol Chuck diduga telah menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW (Baiquni Wibowo) untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta