Logo Network
Network

Tarif Ojol Resmi Naik, untuk Wilayah Sumatera Segini Besarannya

Nanang Wijayanto
.
Rabu, 07 September 2022 | 13:01 WIB
Tarif Ojol Resmi Naik, untuk Wilayah Sumatera Segini Besarannya
Tarif ojol atau ojek online naik mulai berlaku setelah pemerintah resmi menaikkan tarif atas penyesuaian imbas kenaikan harga BBM. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id - Tarif ojol atau ojek online naik mulai berlaku setelah pemerintah resmi menaikkan tarif atas penyesuaian imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. 

"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022). 

Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022. 

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah yakni:
 
1. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp.8.000 - Rp10.000 

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 - Rp11.200 

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 - Rp11.000 

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini