get app
inews
Aa Read Next : Aksi Curanmor, Pelaku Pakai Helm Ojol Gasak Motor Matik Milik Karyawan Toko Pakaian 

Tarif Ojol Resmi Naik, untuk Wilayah Sumatera Segini Besarannya

Rabu, 07 September 2022 | 13:01 WIB
header img
Tarif ojol atau ojek online naik mulai berlaku setelah pemerintah resmi menaikkan tarif atas penyesuaian imbas kenaikan harga BBM. Foto: Dok

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2010 sebagai berikut: 

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000 

2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500. 

3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000. 

Berdasarkan aturan itu dibandingkan dengan aturan sebelumnya biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15% - 32%, zona II 28,5% - 44% dan zona III 30% - 35,7%.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut