Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2010 sebagai berikut:
1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.
3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000.
Berdasarkan aturan itu dibandingkan dengan aturan sebelumnya biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15% - 32%, zona II 28,5% - 44% dan zona III 30% - 35,7%.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta