get app
inews
Aa Read Next : Emak-emak di Asahan Berfoto Bak Model di Jalan Rusak, Tuntut Perbaikan Segera!

Mertua Gugat Menantu Hakim Putuskan Sertifikat Tanah dari BPN Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:22 WIB
header img
Foto, Persidangan Mertua Gugat Menantu Majlis Hakim Putuskan Sertifikat Tanah BPN Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat di Pengadilan Negeri Kisaran. iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

ASAHAN, iNewsAsahanRaya.id - Rismayanti (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), digugat oleh mertuanya sendiri terkait kepemilikan rumah yang diwariskan oleh suaminya. Gugatan itu kini dimenangkan oleh mertua dari Rismayanti, Hajjah Nurhaida Panjaitan (73).

Hajjah Nurhaida Panjaitan selaku penggugat memenangkan gugatan terhadap pengembalian sertifikat tanah dari menantunya sendiri yang sebelumnya dikuasai oleh almarhum anaknya.

Putusan pengembalian sertifikat tersebut disampaikan oleh hakim ketua Nelly Rakhmasuri Lubis dalam sidang dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2022/PN Kis dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (14/2/2023).

"Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat atas sertifikat hak milik, atas nama Budi Mulia Nasution," kata majelis hakim membacakan putusannya di ruang sidang Kartika PN Kisaran.

Sementara itu Rismayanti mengatakan terkait putusan majelis Hakim yang menangani perkaranya menyatakan, akan tetap melanjutkan upaya hukum Banding.

"Saya pastikan saya dan anak-anak saya yang berusia 11 Tahun dan 16 Tahun sebagai Tergugat akan melakukan upaya hukum banding " Ungkap Risma.

Rismayanti mengaku tidak pernah mengetahui Surat perjanjian pinjam pakai yang mendadak ada dihadirkan para penggugat dijadikan dasar hakim dalam putusan ini. Soalnya surat pinjam pakai tersebut tidak ditandatangani dihadapan notaris dan masih diragukan kebenarannya.

"Setau saya Almarhum suami saya telah membayar hak-hak mereka. Kejanggalan surat pinjam pakai yang mereka hadirkan sebagai bukti di persidangan mendadak ada, anehnya sejak laporan mereka berproses di Polda Sumut yang berakhir dengan SP3 mereka tidak pernah menunjukkan surat pinjam pakai tersebut. Lebih anehnya lagi ketika diketahui sejak tahun 2015 ternyata telah berakhirnya Masa surat perjanjian pinjam pakainya, kenapa hingga tahun 2020 Selama 5 tahun mereka gak ada gugat itu rumah dan tanah yang kami gunakan ketika Almarhum suami saya Masih Hidup ? " Ucapnya Risma.

Rismayanti juga menceritakan penanganan perkaranya di pengadilan negeri kisaran Sejak awal persidangan para majelis tidak menunjukkan Integritas.

"Ya semua orang yang memantau penanganan perkara ini tau kok Hakim Miduk Sinaga, SH. MH Viral di beberapa media nasional ketika menjadi hakim ketua memimpin sidang sendirian tanpa Hakim Anggota lainnya di awal persidangan", sambung Risma.

Dan lagi-lagi terulang kembali walaupun dia sudah berubah posisi menjadi hakim anggota tetap berani menjadi hakim tunggal dalam sidang lapangan tanpa hakim anggota lainnya dan tanpa hakim ketua Nelly Rakhmasuri Lubis, SH.MH. kalo hakimnya saja sudah diragukan integritasnya, bagaimana kita mau percaya atas kualitas keputusannya.

Perlu mereka ingat saya masih punya Allah yang akan menunjukkan kuasanya nanti dan pasti akan membalas mereka-mereka yang terlibat mendzolimi saya dan anak-anak saya yang hari ini menjadi yatim tanpa ayahnya. Kita lihat saja nanti, Saya yakin Alloh akan menunjukkan kuasanya dan balasannya kepada mereka di dunia " Pungkas Risma.

Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan semua sertifikat yang diperkarakan dalam kasus ini.

Iqbal selaku penasehat hukum penggugat mengatakan, pihaknya sebagai penggungat mengaku puas dengan hasil ini karena tak ada satupun alat bukti yang dibantah oleh pihak tergugat di dalam persidangan.

"Sehingga kami nilai hakim sudah sangat bijaksana dalam membuat keputusan pada perkara ini," tambahnya.

Iqbal pun menampik persoalan ini yang awalnya dinarasikan sebagai menantu digugat mertua, melainkan yang digugat adalah harta warisan dari suami Hj Nurhaida Panjaitan yang diambil secara melawan hukum oleh tergugat yakni menantunya atau istri dari anak dari penggugat.

"Jadi setelah putusan ini kita akan menunggu seperti apa, bagi pihak yang tidak terima dengan putusan dapat mengambil upaya hukum," ucapnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut