BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Selama hampir dua bulan terakhir pengerjaan pembangunan Kantor Bupati Batu Bara di lahan ex HGU PT Socfindo di Lima Puluh, pekerjaan konstruksi dalam tahap pembuatan pondasi dan pemasangan rangka besi menggunakan besi ulir.
Selain itu terlihat peninggian lantai setinggi satu meter dari level tanah dasar disertai penimbunan menggunakan tanah uruk.
"Memang sesuai Bestek, lantai Kantor Bupati harus satu meter dari ", terang Adi Syahriadi Manager Pelaksana kontraktor saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/23).
Selain itu demi keamanan dan kenyamanan pekerjaan telah dipasang pagar terbuat dari seng mengelilingi lokasi pengerjaan pembangunan Kantor Bupati berbiaya Rp.54, 079 miliar tersebut.
Sedangkan pemagaran itu sendiri dikatakan Adi dibenarkan berdasarkan peraturan pembangunan proyek nasional dan besar.
Menjawab wartawan, Adi menjelaskan tujuan pemagaran lokasi pengerjaan untuk proteksi keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.
"Ini demi keamanan dan kenyamanan bekerja tidak ada maksud menutup-nutupi", terang Adi.
Selain pembuatan pagar untuk proteksi pengamanan proyek dan kenyamanan pengerjaan sesuai SOP masih banyak yang harus dipenuhi.
Disebutkan Adi, seluruh pekerja harus menggunakan helm pelindung. Khusus pekerja yang melakukan pengerjaan di ketinggian juga harus menggunakan safty belt (sabuk pengaman).
Demikian pula arus keluar masuk orang dijelaskan Adi harus diawasi dengan teliti. Tidak bisa bebas masuk ke lokasi proyek demi menjaga hal hal yang tidak diinginkan.
Saat hendak bertamu termasuk rekan media yang hendak konfirmasi diharapkan memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas serta mengisi buku tamu yang telah disediakan.
Kemudian menyampaikan maksud dan tujuan berkunjung. "Namun perlu digarisbawahi kita tidak menghalangi tugas jurnalistik namun penuhilah SOP-nya demi kenyamanan bersama. Kami bekerja sesuai perencanaan yang dibuat pemberi kerja", sebut Adi.
Demikian pula terkait isu yang menyebutkan terjadi keterlambatan pengerjaan dengan lugas ditepis Adi Syahriadi.
"Tidak ada keterlambatan kerja. Masalahnya tiang pancang beton harus dipesan dari pabrik dan pemasangannya harus menunggu selama 28 hari baru boleh dipasang", jelas Adi.
Diakui Adi, bisa saja dalam proses pengerjaan terjadi perubahan sesuai kondisi atau permintaan pemberi pekerjaan.
"Dalam pengerjaan bisa saja terjadi perubahan-perubahan sesuai kondisi. Itu dibenarkan dengan membuat dokumen CVO namun tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak pekerjaan", pungkasnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka