BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap seorang pria pengangguran inisial MK alias Burin (43) warga Jalan Panglima Muda Lingkungan IV Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Tersangka MK alias Burin ditangkap Unit Reskrim Polsek Medang Deras atas dugaan membongkar toko sembako milik tetangganya sendiri.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dibenarkan Kapolsek Medang Deras Kompol Muhammad Syafi'i AS, Sabtu (3/6/23).
Dikatakan Syafi'i, tersangka diduga melakukan pembongkaran Toko Cinta Maju yang juga kediaman korban Pandapotan Sirait (53) di Jalan Panglima Muda Lingkungan IV Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 05.00 Wib.
Saat itu korban yang baru dibangunkan istrinya dari tidur bertanya apa pagar toko sudah digembok ketika menutup toko. Penasaran, korban bangkit dan menuju pagar toko.
Ternyata benar gembok pagar sudah hilang dan ditemukan sudah di selokan dalam kondisi rusak.
Saat dilakukan pengecekan di toko diketahui telah hilang 6 derigen besar minyak goreng curah dan 1 kotak air kemasan botol 600 ml.
Sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung menuju Polsek Medang Deras untuk membuat laporan polisi sesuai Nomor : LP/B/16/III/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2023.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya memperoleh informasi bahwa tersangka pelaku pencurian adalah tetangga korban sendiri yang dikenal dengan sebutan Burin.
Begitu memperoleh informasi, tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Junaidi meluncur ke kediaman tersangka dan berhasil meringkus MK alias Burin, Sabtu (3/6/23) sekira pukul 02.00 Wib.
Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 derigen besar minyak goreng curah. Petugas juga menemukan 1 beca sorong yang diduga dipergunakan tersangka mengangkut barang curiannya.
"Saat ini tersangka yang dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek guna proses hukum lebih lanjut", terang Kapolsek Medang Deras Kompol Muhammad Syafi'i AS.
Editor : Mohd Fadly Pelka