get app
inews
Aa Read Next : PT Inalum Persero Serahkan Betor dan Mobil Pengangkut Sampah Kepada Pemkab Asahan

Gegara Tanah Keponakan Penjarakan Bibi Kandung

Jum'at, 15 September 2023 | 14:59 WIB
header img
Foto, Sidang gugatan keponakan menuduh adik kandung sang ayah. iNewsAsahanRaya.id./Fadly Pelka.

ASAHAN, iNewsAsahanRaya.id - Sidang gugatan keponakan menuduh adik kandung sang ayah (namboru) kasus pemalsuan surat tanah memasuki sidang ke empat. Pemeriksaan 3 saksi di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara. Kamis (14/9/2023).

Penggugat ED Pandiangan menggugat Tiarma boru Pandiangan, Warga Desa Pakam Raya, Medang Deras, Batu Bara bersama Lumian boru Pandiangan dan Samin Butar butar menjadi tersangka dan mendekam di penjara.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Halida Rahardini, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum, Deni Sembiring, SH dan King Richer berlangsung alot, karena saksi yang dihadirkan banyak mengucapkan tidak tahu dan terkesan seperti sudah diarahkan.

Tuduhan pemalsuan surat tanah sawah yang objeknya di Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara seluas 2400 meter.

Kuasa Hukum boru Pandiangan, Andar Manik, SH, MH didampingi Lili Aryanto SH MH dan Marihot Pasaribu SH mengatakan tuduhan pemalsuan surat tanah tidak terbukti, karena sudah di putuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa surat tanah tersebut sah secara hukum.

Ditegaskan Manik, bahwa BAP dari pihak kepolisian banyak yang tidak benar dan yang dipakai hanya kesaksian saksi yang di ucapkan di Pengadilan Negeri Kisaran.

"Terkait pemalsuan surat tanah sudah di PTUN kan dan kita menang," tegas Manik.

ED Pandiangan enggan berkomentar saat diwawancarai wartawan terkait tuduhan pemalsuan surat tanah yang menyebabkan adik kandung ayahnya harus mendekam di sel tahanan di usia yang sudah senja.

Sidang dilanjutkan Minggu depan Selasa (19/9) di Pengadilan Negeri Kisaran. 

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut