Polres Tanjung Balai Cokok 7 Pelaku Sindikat Spesilais Curanmor, 16 Motor Korban Diamankan
Senin, 13 Mei 2024 | 16:48 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/13/9a0aa_curanmor.jpg)
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun kurungan penjara. Polisi menghimbau agar warga tidak lengah dan pastikan kunci keamanan ganda motor anda.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta