"Inilah solidaritas pada seseorang yang sudah pernah membantu saya dan memperjuangkan saya," tegasnya.
Ganjar berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Palti. "Mudah mudahan ini jadi pembelajaran semuanya, bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak membuat masyarakat takut," pungkasnya.
Palti Hutabarat dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Influencer sekaligus relawan Ganjar-Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosial terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar