Geger! Pria Lansia Jadi Korban Kebrutalan di Jalan Setelah Insiden Senggolan Motor, Pelaku Ditangkap
Kamis, 03 April 2025 | 15:54 WIB

Iptu Anwar Sanusi selaku Kasi Humas Polres Asahan mengatakan, setelah perdebatan panjang terjadi, korban yang meminta agar masalah ini diselesaikan di kantor polisi justru menjadi sasaran amukan pelaku.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pulau Raja. Tidak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku pemukulan.
Kasus pemukulan yang viral di media sosial ini saat ini masih dalam penanganan pihak Polres Asahan. Pelaku terancam dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta